Sabtu, 11 Oktober 2014

Apakah Masjid bagian dari asnaf ???

Kerancuan di tengah maraknya pembagian zakat , seringkali masjid menjadi sentuhan prioritas utama dalam pembagian zakat fitrah maupun zakat lainya . Hal ini mucul dikeranakan dalam situasional yang seringkali muncul akibat tanggunan hutang atas pembangunan masjid . dal kalaupun masjid sudah selesai dalam tahapan pembangunan seringkali muncul ide dan gagasan baru yang seringkali berimplikasi pada penyelamatan nominal . Dan seringkali berujung tanpa pemberitahuan luas khalayak umum .

Alih-alih perhatian dalam pengumpulan dana guna pembangunan selanjutnya , menjadikan nominal berujung tanpa kejelasan .

Banyaknya yayasan yang dibangun berkaitan dengan ,asjid , sehingga banyak yang mendominasi keberadaan masjid dalam wilayahy dan kewenangan yayasan . Padahal di tilik dari keberadaan awal masjid adalah tujuan utama . namun ditengah prosen berjalanya waktu keberadaan masjid berubah dijadikan obyek kepentingan 

haruskan persoalan teknis yang sedemikian rupa akan terus berlanjut ???????



 


Rabu, 09 Oktober 2013

HELP YOU TO REALIZE DELIVERING YOURS

بسم الله الحمد لله الصلاة والسلام على سيدنا النبى المصطفى رسول الله محمد بن عبد الله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم ومن والاه لاحول ولا قوة إلا بالله . اما بعده .

Perkembangan ekonomi dalam dunia usaha , kini mulai tumbuh pesat laksana jamur di mudim hujan .  Beriringan laju dinamika dengan grafik yang mulai menanjak , mengindikasikan pertumbuhan ekonomi yang mantab . Realita pemandangan seperti ini dapat ditemui dalam beberapa lokal wilayah yang kian maju dalam pengendalian perkakas sebagai tenaga pengganti manusia secara manual . Perlahan namun jelasa dalampencapaian tahapan ekonomi dalam keluarga mapan sejahtera . 

Berkaitan dengan laju perkembangan ekonomi , mengacu pada kekayaan material ekonomi secara umum . Kategorinya adalah dalam batasan nisab / hitungan pada wajib zakat yang dikeluarkan. Dalam hitungan batasan nisab , zakat yang dikeluarkan , relatif relatif lebih kecil ketimbang  Pendapat tentang zakat dalam beberapa pandangan terakhir pada saat sekarang ini , seringkali terjadi kesimpang siuran pemahaman dalam penerapan zakat . Mulai dari penggalian sumber zakat sampai dengan pendistribusian barang yang dizakatkan menuju asnaf . Adapun macam dari beberapa asnaf yang berhak menerima antara lain ;
1. Fakir 
2. Miskin 
3. Amil
4. Ghareem.
5. Muallaf 
6. Riqaab
7. Sabilillah.
8. Ibnu Sabil

Sumber penyalurannya berasal dari beberapa orang yang memberikan kepercayaan untuk pencistribusian zakatnya berupa dari beberapa kategori zakat . Antara lain : 
1. Zakat Fitrah .
2. Zakat Maal.
3. Zakat Tijarah.
4. Zakat Zuru'.
5. Zakat Rikaaz.
6. Zakat Nuqdain.

Sesuatu yang tidak lazim muncul dalam ilmu fiqih, malahan dimunculkan di tengah masyarakat awam yang sedang gencar-gencarnya tumbuh dalam perekonomian , baik dalam sekala makro maupun mikro , yaitu dengan pengondisian secara situasional diterbitkannya sebuah pemikiran tentang jasa pegawai atau karyawan yang dizakatkan. Sebuah trend baru dalam pendapat fikih yang menggelikan dalam pandangan ilmu ushul fiqh.  
Misalnya : Saya seorang PNS dengan gaji 2. 800.000 ( dua juta delapan ratus ribu tupiah ) , maka saya harus membayarkan zakar saya dala satu tahun sekian rupiah. Pembayaran zakat itu bisa dicicil dengan potongan gaji bulanan yang diterima setiap bulan . 

Contoh diatas menimbuhkan beberapa pertanyaan yang perlu dikaji . Pada suatu kesempatan dalam acara silaturrahim pernah ditanyakan kepada seorang Kiai Haji yang nitabene ikut dalam penerbitan kebijakan pendapat seperti contoh dia atas. Namun jawabnya hanya cenderung pada qiyas sebagaimana jasil panen sawah . 
Mashallah. Itu suatu jawaban konyopl yang tidak ilmiah. 
Dari sekian bentuk zakat apakah ada yang dikategorikan jasa? 
Sejak kapan parta ulama dekade 600 Hijriyah membicarakan tentang zakat jasa seseorang ?
Kalo jasa seseorang di masukkan dalam sumber tenaga yang harus dizakati apakah hal itu tidak bertentangan dengan ushul fiqih ? Terus ap bedanya dengan zakat Fitrah ? 


Coba pikirkan , berapa hutang yang seharusnya dicicil untuk melunasi hutangnya dengan gaji 2.800.000 yang dibayakan? 


Jauh sebelum menulis blog ini , seringkali saya menyampaikan saran dan kritik secara fiqhiyah kepada pelaksana zakat di lapangan . Tidak sedikit dari beberapa pelaksana mengkukuhkan kebenaran pendapatnya . sehingga terjadi pemahaman yang simpang siur . Terlebih lagi dari beberapa pelaksana zakat itu adalah dimotori oleh oranag yang notabene bukan ahlinya. bukan ahli fikiq yang membahas tentang spesikikasi zakat secara professional . namun cenderung pengolahan zakat berdasarkan kepentingan. Hal seperti inilah yang menimbulkan fitnah ditengah kaum muslimin.
Dalam riwayat Imam Ibnu Majah hadith riwayat dari Ibnu Umar dalam bab fitan dijelaskan oleh Rasulillah Shallallhu alehi wa sallama secara rinci akibat yang harus diterima dari fitnah ketika  fitnah sudah melanda. 
Dan dalam suatu riwayat dari Ibnu Abi Dunya , hadith dari Ali bin Abi Taleb Radiyallahu anh, juga di jelaskan secara rinci sumber dan gejala fitnah. 
Disini sengaaja tidak dicantumkan terjemahan atau matan hadithnya, karena ini hanya blog sebagai bentuk alat penyampaian  , buat untuk temp[aat berdebat ataau pembahasan ilmiah. 

Terkait dengan itu maka sebagai , generasi muda muslim , bangkit dalam suatu komunitas terbatas yang dibangun secara obyektif ilmiah , tanpa prasangka . Ini dilakukan karena kebutuhan da'wah bukan hanya milik kelompok tertentu . Jauh sebelum blog ini ditulis pernah melihat beberapa organisasi keagamaan dalam jumlah besar nasional maupun lokal , namun hanya berebut wilayah untuk mendapatkan hitungan angka dalam setiap menjelang pelaksanaan proses pesta demokrasi . Sibuk membangun diri sendiri sebagai individu dan kelompok secara homogen tanpa memedulikan kebutuhan lingkungan yang pernah terkait dalam usahanya. 

Tak heran jika pad aakhirnya kesibukan dalam organisasi, serta kedudukan terhormat dalam lingkungannya yang baru sehingga tumbuh kesanggupan untuk bertahan dan mengembangkan puncak kariernya . Sehingga muncul perilaku  mengesampingkan pembahasan dankajian ilmiyah dalam ajaran agama Islam .  Langkah-langkah itulah yang membawa mundur dalam pandangan untuk menjaga stabilitas dalam keragaman sebagai orang yang beriman